“Penegakan hukum dan HAM seharusnya tidak menjadi visi misi calon legislatif dan eksekutif, karena ini domain yudikatif. Upaya itu melalui lembaga legislatif, dilakukan dengan membuat undang-undang dan mengawasinya. Sedangkan melalui lembaga eksekutif, dilakukan membuat usulan draft undang-undang dan melaksanakannya, tapi pemegang pedang dan timbangan keadilan tetep di ranah yudikatif yang tidak bisa diintervensi oleh eksekutif dan legislatif...”
top of page
Search
Recent Posts
See Allbottom of page