“Penegakan hukum dan HAM seharusnya tidak menjadi visi misi calon legislatif dan eksekutif, karena ini domain yudikatif. Upaya itu melalui lembaga legislatif, dilakukan dengan membuat undang-undang dan mengawasinya. Sedangkan melalui lembaga eksekutif, dilakukan membuat usulan draft undang-undang dan melaksanakannya, tapi pemegang pedang dan timbangan keadilan tetep di ranah yudikatif yang tidak bisa diintervensi oleh eksekutif dan legislatif...”
diky wiryawan