Masihkah demokratis jika pemisahan kekuasaan negara menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif meninggalkan “yudi” yang tidak bisa dipilih langsung oleh rakyat? Tambahkan saja syarat-syaratnya, seperti kita menambahkan syarat menjadi capres, cawapres atau caleg. Supaya membuka kran seluas-luasnya orang terbaik di bidang penegakan hukum menjadi panglima yang bebas dari intervensi apapun. Kasihan “yudi”...
top of page
Search
Recent Posts
See Allbottom of page