Penggunaan diksi PEOPLE POWER sebagai ajakan jika paslonnya kalah hanya akan menyeret arti kata tersebut ke kubangan. Sama saja mendegradasi perjuangan reformasi rakyat dan mahasiswa melawan rezim yang korup dan sistem keterwakilan rakyat yang berantakan di 1998. Bahkan jika ada upaya kecurangan yang sistematis, masif lengkap dengan buktinya, kan sudah ada mekanismenya hukumnya?
top of page
Search
Recent Posts
See Allbottom of page